Peristiwa Perampokan Juragan Candu di Kawedanan Srengat

Dalam tulisan sebelumnya saya pernah membahas kasus penikaman terhadap seorang petugas polisi di wilayah Kawedanan Srengat. Tanpa sengaja, saya menemukan sebuah kasus kriminal lain yang juga diberitakan koran kolonial. Saya menemukannya ketika sedang menelusuri informasi mengenai Wedono Srengat melalui situs Delpher. Kasus tersebut terjadi di wilayah yang saat itu masih termasuk Kawedanan Srengat, namun kini telah menjadi bagian dari Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa ini diberitakan oleh surat kabar Java-Bode edisi 15 Oktober 1856. Informasi dikirim oleh seorang kontributor dari Kediri, sementara kejadiannya sendiri berlangsung hampir sebulan sebelumnya, pada malam 22 September 1856. Korban adalah seorang warga Tionghoa yang memiliki usaha bandar candu atau amfioenpachter di Mayangan. Wilayah ini sekarang dikenal sebagai Desa Srikaton yang berada di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Terdapat delapan orang yang terlibat dalam perampokan ini. Lima di antaranya membawa obor. Setibanya di rumah korban, salah satu pelaku membuka pintu dan langsung menyerang seorang pemuda Tionghoa berusia sekitar 16 tahun yang bekerja sebagai tukang timbang. Serangan dilakukan menggunakan senjata mirip golok yang disebut wedhung. Pukulan tersebut mengenai kepalanya hingga menyebabkan retak pada tulang tengkoraknya. Selain itu terdapat lima luka lain yang membuat korban meninggal tidak lama kemudian.

Sementara itu, sang bandar candu dan keluarganya berhasil melarikan diri. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk mengambil barang berharga berupa uang, perabot, dan perhiasan dengan nilai sekitar 1.300 gulden. Jika disetarakan dengan nilai sekarang, jumlah tersebut diperkirakan berada di kisaran 400 hingga 600 juta rupiah.
Tiga hari setelah kejadian, para perampok berhasil ditangkap. Proses ini dipermudah oleh informasi dari warga yang mengenali lima dari delapan pelaku. Selain itu, senjata wedhung yang tertinggal di tempat kejadian juga membantu mengarah pada para tersangka.
Dalam laporan Java-Bode disebutkan bahwa Wedono Srengat berperan besar dalam keberhasilan penangkapan tersebut. Ia bekerja keras dan memimpin langsung proses pengejaran. Pada saat itu posisi Bupati Blitar sedang kosong dan baru diisi pada tahun 1863 oleh Arjo Ronggo Hadi Negoro. Kondisi kekosongan tersebut membuat Wedono Srengat memegang peran yang lebih besar dalam menangani berbagai urusan pemerintahan.
Sayangnya, berita tersebut tidak menyebutkan nama wedono yang dimaksud. Kemungkinan ia adalah Raden Mas Djaeng Boentoro yang masih menjabat hingga 1873, tetapi bisa juga wedono lain yang bertugas di antara masa Djajeng Koesoemo dan Djaeng Boentoro. Hingga kini saya belum menemukan dokumen pendukung yang dapat memastikan identitasnya.
Dalam penggeledahan di rumah para pelaku yang berada di Afdeeling Ngrowo atau yang sekarang menjadi Kabupaten Tulungagung, ditemukan tulang kering manusia serta jenazah anak-anak. Menurut rumor pada masa itu, benda-benda tersebut digunakan sebagai jimat untuk mendukung aksi kejahatan mereka.