Makam Bupati Srengat di Trenggalek

Pada awal 2010-an, saya bersama keluarga mengunjungi rumah baru kakak pertama saya, Mas Arie, di Trenggalek. Dalam perjalanan, almarhum bapak sempat menyebut adanya makam Bupati Srengat di Trenggalek. Saat itu, saya tidak terlalu memedulikannya, mungkin karena belum tertarik pada sejarah Srengat, tempat kelahiran saya. Apalagi, yang saya tahu, Srengat hanyalah sebuah kecamatan, jadi mengapa ada bupatinya?
Lebih dari satu dekade kemudian, percakapan itu kembali teringat saat saya mencari informasi tentang sejarah Srengat. Ternyata makam yang dimaksud adalah Setono Gedhong, sebuah kompleks pemakaman yang menjadi tempat peristirahatan beberapa bupati-bupati masa lalu, termasuk bupati Trenggalek, Srengat, dan Ponorogo.
Beberapa hari lalu, Mas Arie berziarah ke Setono Gedhong dan membagikan foto makam Bupati Srengat. Berdasarkan foto tersebut, terdapat dua nama bupati yang dimakamkan di sana:
R. T. Mertodiningrat II

Pada makam, di bawah namanya tertulis “Bupati Srengat” dan angka 1830. Tidak jelas apa arti angka tersebut, apakah itu tahun ia mulai menjabat, atau justru tahun akhir masa jabatannya? Tidak ada keterangan tahun awal dan akhir masa jabatan, sehingga memunculkan berbagai kemungkinan.
Menurut Peter Carey dalam bukunya The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785–1855, Mertodiningrat sebenarnya sudah diberhentikan oleh pihak Kasunanan Surakarta sejak tahun 1819. Alasannya, ia terlibat dalam penyebaran ajaran Kiai Iman Sampurna yang dianggap mengganggu ketertiban. Dalam kasus ini, ia bersama Penghulu Srengat Muhamad Besari, putranya Kiai Soljak, serta Ajar Rawana alias Imanreja kedapatan menyimpan salinan ajaran tersebut.
Namun, menurut De Java-oorlog van 1825-30 karya E.S. De Krerck, nama Mertodiningrat masih tercantum sebagai salah satu Regent van Sringat dalam Perjanjian Sepreh. Meski ia memang tidak hadir langsung dan diwakili oleh putra sulungnya, kemungkinan Mertokusumo, yang kemudian menggantikannya sebagai bupati.
Dengan demikian, angka 1830 pada nisan itu mungkin merujuk pada akhir masa jabatan pasca Perjanjian Sepreh.
R. NG. Mertokusumo

Sama seperti R.T. Mertodiningrat II, pada makam Mertokusumo juga tertulis gelar “Bupati Srengat” dan angka tahun. Bedanya, yang tercantum adalah rentang waktu 1831–1833, yang besar kemungkinan menunjukkan masa jabatan beliau sebagai bupati.
Menurut De Java-oorlog van 1825–30, Kabupaten Sringat Kulon dan Sringat Wetan dilebur, dan Mertokusumo menggantikan ayahnya, Mertodiningrat, sebagai Onder Regent van Sringat atau Bupati Anom Srengat. Dokumen kolonial Almanak van Nederlandsch-Indië tahun 1832 juga mencatat nama “Radeen Ngabei Merto Koesoemo” masih menjabat di posisi tersebut.
Pada masa ini, Mertokusumo merupakan Bupati Srengat terakhir, dengan kewenangan yang sudah terbatas. Setelah masa jabatannya berakhir, Kabupaten Srengat dihapus dan digantikan oleh Kabupaten Blitar, sementara Srengat hanya berstatus sebagai distrikt atau kawedanan.