Praktik Mafia Tanah Zaman Kolonial di Srengat

Gayuh Tri Satria Utama
Gayuh Tri Satria Utama
17 Mei 2025
Panen Tebu di Lahan Pabrik Gula Kunir
Panen Tebu di Lahan Pabrik Gula Kunir. Sumber: Universitas Leiden

Belakangan ini, kasus mafia tanah kembali mencuat di berbagai media. Praktik-praktik manipulasi hak atas tanah, konflik agraria, dan kolusi pejabat lokal dengan korporasi ramai diperbincangkan. Namun, rupanya praktik seperti ini bukan hal baru. Jauh sebelum kemerdekaan, tepatnya pada masa kolonial Hindia Belanda, skandal serupa pernah terjadi, bahkan di kampung saya sendiri, Srengat.

Sebuah laporan dari surat kabar De Locomotief bertanggal 27 Desember 1928 mengungkap sebuah kasus penyewaan tanah bermasalah yang menyeret pejabat desa hingga seorang pegawai Eropa. Nilai kerugiannya pun fantastis untuk ukuran saat itu.

Penyelewengan Sewa Tanah

Dalam laporannya, De Locomotief menyebut bahwa telah terjadi penyelewengan serius terkait penyewaan lahan kepada sebuah perusahaan besar bernama H.V.A. yang kemungkinan besar merujuk pada NV Handels Vereeniging Amsterdam, konglomerat Belanda yang mengelola sejumlah pabrik gula, tapioka, dan serat agave di Jawa Timur.

Penyimpangan yang awalnya diungkap oleh wedono baru Srengat tersebut mencakup pencatatan ganda atas bidang tanah, bahkan kontrak-kontrak sewa dibuat atas tanah yang sebenarnya tidak ada. Tak tanggung-tanggung, dua orang lurah dan empat carik (sekretaris desa) dilaporkan terlibat dalam skandal ini. Selain mereka, seorang pegawai Eropa juga disebut sedang menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Berapa Nilai Kerugian?

Nilai kerugian yang disebut dalam laporan tersebut mencapai 25.000 gulden. Bila dikonversi ke nilai hari ini, jumlah tersebut diperkirakan setara dengan Rp2–5 miliar. Sebagai konteks, gaji seorang pegawai negeri pribumi kelas menengah saat itu hanya sekitar 100–200 gulden per bulan. Dengan demikian, nilai kerugian tersebut setara dengan 10–20 tahun gaji pegawai kolonial.

Sanggahan Keterlibatan Pegawai Eropa

Laporan mengenai penyimpangan kontrak sewa tanah ini sebenarnya pertama kali dimuat oleh surat kabar Soerabaijasch Handelsblad pada tanggal 22 Desember 1928. Sayangnya, salinan edisi tersebut tidak berhasil saya temukan. Informasi ini diketahui dari edisi Soerabaijasch Handelsblad tertanggal 3 Januari 1929, yang memuat surat pembelaan dari seorang mantan pegawai administrasi H.V.A. bernama F. W. Zurhake. Dalam surat itu, Zurhake menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan sebelumnya, yang menurutnya tidak akurat dan hanya berdasarkan desas-desus. Ironisnya, meskipun Zurhake mengkritik pemberitaan yang ia anggap tidak berdasar, ia sendiri tidak menyertakan bukti kuat dalam surat pembelaannya.

Sebagai tanggapan, koresponden Soerabaijasch Handelsblad dari Blitar mengakui bahwa belum ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan staf Eropa dalam skandal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat pribumi dapat dibuktikan. Disebutkan bahwa lebih dari 50 kontrak sewa tanah dibuat tanpa proses verifikasi. Beberapa di antaranya bahkan menyangkut tanah fiktif atau tanah yang sudah lebih dulu disewakan kepada pihak lain.

Pabrik Gula Sumberdadi memiliki hak konsesi atas lahan di wilayah Srengat, dengan sistem rotasi tiga tahun: selama 18 bulan, sawah ditanami padi dua kali panen sebelum boleh ditanami tebu. Batas maksimal sewa yang ditetapkan adalah ¼ bau (sekitar 0,175 hektare) dengan biaya 36 sen per petak untuk jangka waktu tiga tahun. Di wilayah Srengat Selatan, tempat tinggal mayoritas buruh pabrik, aturan ini diterapkan secara ketat.

Namun, seorang juru tulis pabrik dan seorang pegawai kantor distrik memalsukan kontrak demi memperluas penanaman tebu. Pada musim tanam tahun 1929 (yang pelaksanaannya dilakukan tahun 1930), banyak lahan dicatut secara tidak sah. Pemilik lahan hanya menerima 20 gulden dari total premi 170 gulden per bau, sementara sisanya dibagi antara pelaku dan aparat desa yang terlibat.

Pemalsuan ini luput dari perhatian akibat lemahnya pengawasan dan sistem administrasi pabrik. Otak di balik skema ini diduga bernama Gozenan, mantan pegawai Pabrik Sumberdadi yang saat itu telah dipindahkan ke pabrik lain di Ngoro. Skandal ini memicu kemarahan masyarakat karena telah merugikan para petani dan merusak kepercayaan terhadap aparat desa.

Diperbarui pada 19 Mei 2025